Membuat Kartu Identitas Anak, cara dan fungsinya –
Fightomotive Blog // Haill Brad’s… Pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan tentang KTP anak. Karena menjadi peraturan wajib sebagai orangtua yang baik akhirnya saya menuju Disdukcapil Bekasi untuk Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA.
Membuat Kartu Identitas Anak
KIA merupakan keputusan Pemerintah Pusat yang di gagas sejak 2016 lalu. Kemudian dilanjutkan secara bertahap pada 2018 dan tahun 2019 anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas tersebut. Program ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 2 tahun 2016. Kartu ini akan menjadi Identitas resmi serta sebagai bukti diri anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Program ini adalah upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
KTP dan KIA memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi bukti diri yang sah untuk pengurusan surat yang saat ini memerlukan Akte Kelahiran. KIA ini lebih movable bisa disimpan dalam dompet terutama untuk mengurus administrasi sekolah . Hal ini juga efisien di bandingkan membawa akta lahir berukuran besar dengan resiko hilang . Dan fungsinya nanti saat akan dipakai untuk mengurus keperluan yang berkaitan dengan pendidikan anak atau Sekolah Brad’s.
Cara dan Syarat pembuatan
Cara membuat Kartu Identitas Anak pertama minta surat pengantar dari Rt kemudian lanjut di Kecamatan. Mengisi formulir dengan data yang sesuai, setelah di validasi pihak Kecamatan kita lanjut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Disdukcapil harus sesuai dengan alamat KTP kita karena untuk luar wilayah KIA tak akan bisa di terbitkan. Setelah sampai Disdukcapil langsung menuju loket pembuatan KIA lalu verifikasi data untuk mengecek keabsahan dokumen. Jika sudah komplit kita akan di beri tanda terima untuk pengambilan sesuai tanggal yang tetera dengan proses selama 3 bulan. KIA di bagi menjadi 2 untuk usia 0 – 5 tahun dan usia 5 -17 tahun. Masa berlakunya pun sesuai di atas untuk usia 17 tahun berlaku sampai pembuatan KTP Dewasa.
Syarat membuat KIA usia 0 – 5 tahun
* Akta Kelahiran.
* Kartu Keluarga (KK).
* KTP kedua Orang tua.
* Buku Nikah.
* Semua persyaratan tersebut di foto copy.
Syarat membuat KIA usia 5 – 17 tahun.
* Akta Kelahiran.
* Kartu Keluarga (KK).
* KTP kedua Orang tua.
* Buku Nikah.
* Pas Foto 2×3 4 lembar (background merah tahun lahir ganjil dan background biru tahun lahir genap).
* Semua persyaratan tersebut di foto copy.
Daftar Juara Tinju Dunia WBC WBA WBO IBF dan IBO
Warna Honda Beat 2021 tipe CBS dan CBS ISS
Iklan Yamaha Alfa II Jadul di Koran Pikiran Rakyat
Membuat Kartu Identitas Anak
Cara mengurus KIA tersebut berdasarkan pengalaman di Kabupaten Bekasi yang berakhir di Kantor Pemda Cikarang Pusat. Prosesnya mudah dan ga ribet hanya butuh meluangkan waktu saja dan akan selesai dalam waktu 3 bulan hari kerja. Untuk biaya administrasi hanya di kenakan pada tingkat Rt (seikhlasnya) dan Kelurahan Desa Sukaragam Rp 15.000,-. Yaps sebagai warga Negara yang baik tentu kita harus berpartisipasi mensukseskan program ini. Semoga infonya bermanfaat…
Salam Cah Nggunung…
By JeckminatoR☠
3 comments